Satpol-PP Kampar Himbau Pedagang Tidak Berjualan di Trotoar

Satpol-PP Kampar Himbau Pedagang Tidak Berjualan di Trotoar

KAMPAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar memasang papan pengumuman di kawasan ibukota Bangkinang Kota agar pedagang tidak berjualan di lokasi yang dilarang seperti taman, trotoar dan tempat umum lainnya, Senin (03/02/2025)

 

Papan pengumuman ini berisikan imbauan agar pedagang tidak berjualan di kawasan ini karena melanggar Perda Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

 

Pemasangan ini dilakukan di ruas jalan protokol dan dalam Kota Bangkinang Kota yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kampar Sawir didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga serta personel Satpol PP Kampar.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Arizon diwakili Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir mengatakan pihaknya akan selalu memberikan pemahaman kepada para PKL yang berjualan bukan pada tempatnya.

 

“Kami ingin memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan perda dan menciptakan ketertiban di wilayah Kampar,” ujar Sawir.

 

Dengan adanya papan bicara ini, Satpol PP Kampar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas yang melanggar aturan. 

 

Pihaknya juga mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertata bagi masyarakat.(***)

#Kampar