KAMPAR - Bandel menggunakan trotoar sebagai wadah tempat berjualan, Satpol-PP Kampar tak segan-segan melakukan penertiban demi terciptanya kondusifitas dan kelancaran perjalanan di sepanjang jalan Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kamis (06/02/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kampar, Sawir didampingi oleh Kasi Hubungan Antar Lembaga serta personel Satpol PP BKO Kecamatan Tambang.
Dalam operasi ini, Satpol-PP Kampar pimpinan Kasat pol PP Arizon itu memberikan pembinaan dan edukasi serta memasang papan informasi pelarangan penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan bagi pedagang.
Arizon menyebut tindakan itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang ketenteraman dan ketertiban Umum.
Pihak Satpol-PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan trotoar di wilayah Kabupaten Kampar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
"Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi berjualan di atas trotoar. Kami juga berharap masyarakat turut mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan," pungkasnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Satpol PP Kampar akan terus melakukan patroli serta memberikan pembinaan kepada masyarakat guna menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur.(***)
#Kampar