Marak Jual Miras di Lipat Kain, Satpol-PP Kampar Tertibkan Warung Nakal

Marak Jual Miras di Lipat Kain, Satpol-PP Kampar Tertibkan Warung Nakal

KAMPAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kampar menertibkan warung-warung nakal yang menyediakan minuman keras di Kecamatan Kampar Kiri, Ahad (12/01/2025).

 

Berdasarkan penelusuran tim yustisi, ada delapan (8) warung di tiga (3) desa yang diduga melakukan tindakan ilegal dengan menjual miras, antara lain di Desa Lipat Kain Selatan, Desa Lipat Kain Utara dan Kelurahan Lipat Kain.

 

Setelah melakukan penelusuran, tim yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda Sawir, Kasi Penyidik, Kasi Hubungan Antar Lembaga, PPNS, Camat, BKO TNI/Polri dan personil Satpol PP Kampar turun untuk menertibkan warung tersebut.

 

"Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan miras, karaoke dan wanita pelayan di Kecamatan Kampar Kiri," ungkap Kasatpol PP Arizon, Senin (13/01/2025).

 

Dalam operasi tersebut, tim yustisi menemukan sarana karaoke yang disertai pemandu karaoke wanita dan menyediakan penjualan miras.

 

"Adanya penemuan hal-hal yang meresahkan tersebut, tim memberikan teguran dan stiker penutupan warung remang-remang," tegas Arizon.

 

Arizon mengingatkan masyarakat untuk tidak kembali membuka usaha yang bisa mengundang perbuatan tercela.

 

"Jika masih ada warung yang menjual miras, laporkan kepada kami. Saya himbau masyarakat untuk tidak membuka usaha yang menjurus kepada kegiatan maksiat. Satpol PP Kampar akan menindak tegas kegiatan yang mengganggu ditengah-tengah masyarakat," lugasnya.(***)

#Kampar #Riau #Satpol-PP