KUOK — Tim Yustisi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar meninjau lokasi tambang Galian C di Dusun Pulau Empat, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Selasa, 10 Februari 2026. Peninjauan dilakukan menyusul laporan warga yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan sistem irigasi persawahan.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP bersama unsur Bawah Kendali Operasi (BKO) Polri dan TNI. Kegiatan itu dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar SAg MSi yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Perda Rahmat Fahri SSTP MSi. Di lapangan, tim dikoordinasikan Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Zulhendri SE.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, tiga unit alat berat jenis ekskavator masih berada di area tersebut. Sejumlah warga tampak berada di sekitar lokasi, termasuk Apen yang disebut sebagai pengawas kegiatan.
Apen mengatakan, usaha tambang itu milik seseorang bernama Rade yang berdomisili di Pekanbaru. Menurut dia, aktivitas Galian C tersebut baru berjalan sekitar satu pekan.
Zulhendri menyatakan, pihaknya meminta agar kegiatan tambang tersebut ditinjau ulang karena berpotensi menimbulkan konflik sosial. “Berdasarkan laporan warga, lokasi tambang yang tidak jauh dari persawahan menyebabkan pengairan dan irigasi sawah menjadi kering,” kata dia di lokasi.
Ia menambahkan, Satpol PP meminta pengawas menyampaikan kepada pemilik usaha agar hadir di Kantor Satpol PP Kampar untuk memberikan klarifikasi dan membahas legalitas serta dampak kegiatan tersebut.
Peninjauan itu juga disaksikan Kepala Desa Empat Balai, Abdi Syukri. Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP menyatakan akan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut untuk menjaga ketertiban dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.(Advertorial)
#Kampar