Jakarta — Upaya memperluas akses pendidikan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah Barang Milik Negara berupa bus sekolah Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, bersama jajaran terkait serta perwakilan instansi pemerintah pusat sebagai pemberi hibah. Penyerahan ini menjadi dasar hukum pemanfaatan bus sekolah oleh pemerintah daerah untuk menunjang layanan pendidikan.
Dalam keterangannya, Ahmad Yuzar menilai hibah bus sekolah merupakan langkah strategis untuk mengatasi kendala transportasi yang masih dihadapi sebagian pelajar, khususnya di wilayah terpencil.
Ia menegaskan, kehadiran bus sekolah tidak hanya membantu mobilitas siswa menuju sekolah, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata.
“Bus sekolah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka dapat mengikuti proses belajar secara konsisten,” ujarnya.
Pemkab Kampar menilai dukungan sarana transportasi pendidikan berperan penting dalam menekan angka keterlambatan dan potensi putus sekolah akibat faktor jarak maupun biaya perjalanan.
Selain itu, pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk melakukan pengelolaan dan perawatan armada secara optimal agar pemanfaatannya berjalan berkelanjutan serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan NPH dan BAST hibah bus sekolah ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
Dengan tambahan armada tersebut, diharapkan pelajar di Kabupaten Kampar semakin mudah menjangkau sekolah, sehingga dapat meningkatkan partisipasi pendidikan dan mendukung terwujudnya generasi muda yang lebih berdaya saing.(ADV)
#Kampar