PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau. Dalam penyerahan tersebut, BPK menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut atas setiap temuan guna memperkuat tata kelola anggaran daerah.
Penyerahan LHP berlangsung di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lantai 2, Gedung BPK Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru, Jumat (13/2/2026). Laporan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Binsar Karyanto P., kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar.
Turut hadir dalam agenda tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, Asisten III Syahrizal, Kepala Inspektorat Muhammad Irsyad, Kepala BPKAD Dendi Zulhairi, Plt Sekretaris DPRD Ahmad Fais, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rusdi Hanip, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Helmi, serta Direktur RSUD Bangkinang dr. Imawan Hardiman.
Dalam sambutannya, Binsar mengatakan pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk memastikan pengelolaan belanja daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Rekomendasi yang kami sampaikan agar segera ditindaklanjuti, baik dari sisi administrasi maupun kepatuhan belanja. Ini penting untuk mendorong efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” ujar Binsar.
Menurut dia, tindak lanjut yang cepat dan tepat akan berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta meminimalkan risiko penyimpangan di masa mendatang.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi atas selesainya audit tersebut. Ia menilai LHP menjadi instrumen evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Kami menyambut baik hasil pemeriksaan ini sebagai bentuk pembinaan dari BPK. Setiap catatan dan rekomendasi akan menjadi prioritas untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD,” kata Ahmad Yuzar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi menegaskan LHP tersebut akan menjadi dasar bagi lembaganya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
“LHP ini akan menjadi acuan bagi DPRD untuk memastikan setiap rupiah APBD Kampar digunakan sesuai peruntukannya dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan kepatuhan belanja yang dilakukan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Kampar dan instansi terkait lainnya pada Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar.(ADV)
#Kampar