KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Lapangan Merdeka Bangkinang, Kamis (5/2/2026).
Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang dilaksanakan Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan perda serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik,” kata Zulfikar dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, petugas mendapati sejumlah pedagang berjualan tidak sesuai dengan titik yang telah ditentukan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan aktivitas masyarakat di sekitar lapangan.
Menurut Zulfikar, penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas memberikan teguran dan imbauan agar pedagang mematuhi aturan serta menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Kami mengedepankan cara humanis. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi pembinaan agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB itu, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ada kendala berarti di lapangan.
Satpol PP Kabupaten Kampar, lanjut Zulfikar, akan terus melakukan patroli rutin di sejumlah titik keramaian guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.(Advertorial)
#Kampar