Bangkinang Kota - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan seorang penjual nasi bungkus yang berjualan secara cash on delivery (COD) pada siang hari selama bulan Ramadan. Penertiban dilakukan di kawasan Taman Kota Bangkinang setelah adanya laporan dari masyarakat.
Operasi tersebut digelar pada Selasa (11/3/2026) oleh Tim Yustisi Satpol PP Kampar. Kegiatan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Rahmat Fajri, SSTP, M.Si, melalui Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Julhendri, SE bersama anggota.
Di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial AD tengah menjajakan nasi bungkus kepada pembeli di area taman. Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 15 bungkus nasi yang siap dijual.
“Benar, kami mengamankan seorang penjual nasi bungkus yang berjualan pada siang hari di Taman Kota Bangkinang. Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Julhendri saat dikonfirmasi.
Julhendri menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 4008.1/KS/SE/97/2026 terkait pengaturan jam operasional warung makan selama bulan Ramadan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku menjual nasi bungkus dengan sistem COD menggunakan sepeda motor. Nasi tersebut diambil dari salah satu warung makan, yakni Warung Nasi Mita di Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Satpol PP Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pemilik warung berinisial RK turut dipanggil untuk dimintai keterangan dan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam pemeriksaan, pemilik warung mengakui perbuatannya dan bersedia membuat surat pernyataan. Ia berjanji tidak akan lagi menjual nasi bungkus di tempat umum pada siang hari selama bulan Ramadan.
Plt Kasatpol PP Kampar Zulfikar mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Ini bukan semata-mata penindakan, tapi juga upaya edukasi agar masyarakat mematuhi aturan selama Ramadan,” ujarnya.
Ia mengimbau para pedagang dan pemilik warung makan agar mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Satpol PP Kampar juga akan terus melakukan pengawasan rutin di sejumlah titik selama bulan Ramadan guna memastikan aturan berjalan dengan baik.(ADV)
#Kampar