BANGKINANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Inpres Bangkinang, Kamis (23/4/2026) pagi. Penertiban dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta mengurai kemacetan di pusat aktivitas ekonomi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Yorin Effendi S.STP, MH, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran seperti Jalan Datuk Tabano dan Jalan Sudirman.
“Regu II Mako kami turunkan untuk melakukan patroli dan penertiban. Masih ada pedagang yang berjualan di badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas,” kata Yorin.
Menurutnya, keberadaan lapak di badan jalan tidak hanya melanggar aturan ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Aktivitas jual beli yang meluber hingga ke jalan kerap memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk di pagi hari.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar memindahkan dagangannya ke lokasi yang telah disediakan. Petugas juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar.
“Kami mengutamakan pendekatan humanis. Namun jika imbauan tidak diindahkan, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Yorin menambahkan, patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Sejumlah pedagang di lokasi mengaku memahami langkah penertiban tersebut, meski mereka berharap adanya penataan yang lebih baik dari pemerintah agar aktivitas berdagang tetap berjalan tanpa mengganggu akses jalan.
Dengan penertiban ini, Satpol PP Kampar berharap kawasan Pasar Inpres Bangkinang dapat kembali tertata rapi, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berlangsung lancar tanpa mengorbankan kepentingan umum.(Adv)
#Kampar