Bupati Kampar Terapkan WFH dan WFO Fleksibel bagi ASN

Bupati Kampar Terapkan WFH dan WFO Fleksibel bagi ASN

Bangkinang Kota – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui pengaturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Kebijakan ini ditegaskan dalam rapat yang digelar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (6/4).

Rapat tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Ardi Mardiansyah, para staf ahli bupati, asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Kampar, serta kepala bagian.

Dalam arahannya, Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa penerapan WFH dan WFO secara fleksibel merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang tengah didorong pemerintah daerah. Kebijakan ini mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait penyesuaian pola kerja birokrasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Pengaturan WFH dan WFO harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah, namun pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujar Ahmad Yuzar.

Ia menegaskan, fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kedisiplinan ASN. Sebaliknya, pola kerja ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus mendorong ASN lebih inovatif dalam memberikan layanan publik, terutama melalui pemanfaatan teknologi digital.

Selain itu, Bupati Kampar juga menyoroti pentingnya sistem penilaian kinerja ASN yang lebih objektif dan terukur. Menurutnya, pola kerja fleksibel harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas agar setiap ASN tetap bertanggung jawab terhadap tugas dan target yang diberikan.

“Penilaian kinerja harus berbasis hasil. Dengan begitu, baik WFH maupun WFO tetap bisa diukur efektivitasnya,” katanya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala OPD turut menyampaikan berbagai tantangan dalam penerapan WFH, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi informasi serta mekanisme pengawasan kinerja ASN di luar kantor. Menanggapi hal itu, Ahmad Yuzar meminta agar perangkat daerah memperkuat sistem pendukung, termasuk penggunaan aplikasi digital untuk monitoring pekerjaan.

Sebagai tindak lanjut, setiap OPD diminta menyusun rencana penerapan WFH dan WFO sesuai karakteristik tugas masing-masing. Skema ini akan dijalankan secara bertahap dengan prinsip fleksibilitas, namun tetap berorientasi pada kualitas pelayanan publik.

Ahmad Yuzar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan birokrasi di Kabupaten Kampar agar lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Fleksibilitas kerja harus menjadi peluang untuk meningkatkan kinerja, bukan sebaliknya. ASN harus tetap hadir memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bekerja,” tutupnya.(ADV)

#Kampar