Surat Edaran Bupati Kampar Atur Pola Kerja Fleksibel ASN

Surat Edaran Bupati Kampar Atur Pola Kerja Fleksibel ASN

KAMPAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 800/UM/115 tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja ASN.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, pada Senin (6/4/2026) dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi kerja sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Ahmad Yuzar mengatakan, penerapan pola kerja fleksibel ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“Melalui pola kerja ini, ASN diharapkan mampu bekerja lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi digital. Namun, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Ahmad Yuzar, Selasa (7/4/2026).

Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Kampar diperbolehkan menjalankan WFH selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Meski demikian, penerapannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sejumlah sektor layanan publik tetap diwajibkan menjalankan WFO secara penuh. Di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, kebersihan, hingga layanan darurat dan ketertiban umum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Selain pengaturan pola kerja, surat edaran tersebut juga menekankan percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). ASN didorong untuk memanfaatkan berbagai platform digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. ASN diimbau untuk melakukan penghematan dalam penggunaan energi, air, serta bahan bakar minyak (BBM) dalam aktivitas kedinasan sehari-hari.

Pemkab Kampar juga menargetkan pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen. Pembatasan frekuensi perjalanan serta jumlah peserta kegiatan menjadi salah satu langkah yang diambil. Sebagai alternatif, pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan didorong dilakukan secara daring maupun hybrid.

Lebih lanjut, hasil efisiensi anggaran tersebut akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Kampar juga akan menggelar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) setiap Minggu di Kota Bangkinang sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan.

Pemerintah daerah memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan sistem kerja fleksibel serta dampaknya terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kampar berharap dapat mewujudkan birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(ADV)

#Kampar