KAMPAR - Satpol PP Kabupaten Kampar melakukan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Bangkinang Kota, Rabu (14/1). Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran lisan kepada pedagang kopi yang berjualan di bahu jalan dan trotoar Jalan Ahmad Yani.
Patroli yang berlangsung sejak pukul 09.15 hingga 11.30 WIB itu dilaksanakan oleh Regu III Mako Satpol PP Kabupaten Kampar. Kegiatan ini merujuk pada Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa tindakan represif.
“Petugas mendata dan memberikan teguran secara lisan kepada pedagang kopi yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan,” ujar Zulfikar, Rabu (14/1).
Menurutnya, trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. Penggunaan area tersebut untuk aktivitas berdagang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan masyarakat.
Zulfikar menyebut, selama patroli berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan. Para pedagang pun dinilai kooperatif dan bersedia menerima imbauan petugas.
Ia menegaskan, patroli penegakan Perda akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman.
“Penegakan aturan dilakukan secara humanis agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama,” katanya.(Advertorial)
#Kampar