KAMPAR — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan Peraturan Daerah di wilayah Bangkinang Kota, Kamis, 15 Januari 2026. Patroli dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di ruang publik.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 hingga 11.30 WIB itu menyasar sejumlah lokasi, antara lain Balai Adat, Tugu Batu Hitam, serta kawasan seputaran Bangkinang Kota. Patroli dilaksanakan oleh Regu I Markas Komando Satpol PP Kabupaten Kampar.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Patroli difokuskan pada wilayah yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” kata Zulfikar saat dikonfirmasi, Kamis.
Dalam patroli itu, petugas mendapati pasangan muda-mudi yang masih mengenakan seragam sekolah berada di ruang publik. Petugas kemudian memberikan teguran lisan disertai edukasi kepada yang bersangkutan.
Menurut Zulfikar, petugas meminta mereka tidak berduaan di tempat umum serta segera membubarkan diri. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah persuasif dan preventif.
Zulfikar menambahkan, selama pelaksanaan kegiatan tidak ditemukan kendala di lapangan. Satpol PP Kabupaten Kampar, kata dia, akan terus melakukan patroli rutin sebagai bagian dari upaya penegakan Perda dan pencegahan pelanggaran ketertiban umum.(Advertorial)
#Kampar