Kedai Remang-remang di Bangkinang Dirazia, Satpol PP Kampar Sita Miras

Kedai Remang-remang di Bangkinang Dirazia, Satpol PP Kampar Sita Miras

Bangkinang Kota – Tim Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar menggelar operasi penertiban kedai remang-remang di wilayah Kecamatan Bangkinang, Rabu (21/1/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman keras serta peralatan karaoke.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.30 WIB itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bekerja sama dengan TNI dan Polri. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar Zulfikar, S.Ag, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Rahmat Fajri, SSTP, M.Si mengatakan, tim menyasar kedai remang-remang yang berada di Desa Suka Mulia dan Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.

“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan sebanyak 92 botol minuman keras dari berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Singaraja, Bir Guinness, Baeksoju, Bir Bintang, dan Newport, serta dua ember tuak,” kata Rahmat Fajri.

Selain minuman keras, petugas juga menyita dua unit sound system yang digunakan untuk aktivitas karaoke di lokasi razia.

Zulfikar menegaskan, pemilik warung berinisial VM telah diberikan teguran tegas dan diminta untuk segera menghentikan serta menutup usahanya karena melanggar peraturan daerah.

Menurutnya, keberadaan kedai remang-remang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin.

“Penertiban ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.(Advertorial)

#Kampar