Kampar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli malam dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Sabtu hingga Minggu (10–11 Januari 2026).
Patroli yang berlangsung sejak pukul 22.00 hingga 01.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban, di antaranya Jalan Lingkar, Lapangan Pelajar, Gerbang Tol Bangkinang, dan Taman Kota.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan kegiatan ini merupakan patroli rutin sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah, khususnya pada malam hari.
“Petugas di lapangan memberikan teguran lisan dan edukasi kepada masyarakat yang melanggar Perda, agar tidak berduaan dan tidak berkeliaran hingga larut malam, serta diminta untuk segera membubarkan diri,” ujar Zulfikar, Minggu (11/1).
Ia menjelaskan, patroli dilaksanakan oleh Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kampar dengan berpedoman pada Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurut Zulfikar, pendekatan persuasif dan edukatif masih menjadi prioritas dalam setiap kegiatan penegakan Perda. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku tanpa harus dilakukan tindakan represif.
“Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan. Patroli berjalan aman dan lancar,” katanya.
Zulfikar menambahkan, Satpol PP Kampar akan terus melakukan patroli rutin sebagai langkah pencegahan guna meminimalisasi potensi pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.(Advertorial)
#Kampar