Saat Jam Belajar, Empat Pelajar Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Saat Jam Belajar, Empat Pelajar Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

BANGKINANG KOTA — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar mengamankan empat pelajar yang kedapatan bolos sekolah saat jam belajar dalam patroli rutin di wilayah Bangkinang Kota, Selasa pagi.

Para pelajar tersebut ditemukan berada di sebuah warung ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Dari pemeriksaan petugas, Satpol PP mendapati rokok yang diduga dikonsumsi oleh para pelajar tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan tindakan para pelajar melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Peraturan tersebut melarang pelajar berada di luar lingkungan sekolah pada jam belajar serta melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya pembinaan terhadap pelajar,” kata Zulfikar.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kampar membawa para pelajar ke Markas Komando Satpol PP untuk menjalani pembinaan. Orang tua dan pihak sekolah juga dipanggil guna memberikan pendampingan bersama.

Zulfikar menyampaikan pembinaan langsung kepada para pelajar di ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia menekankan pentingnya disiplin, kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta tanggung jawab moral sebagai pelajar.

Menurut Zulfikar, peran orang tua dan guru diperlukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar selama jam sekolah. Satpol PP Kampar, kata dia, akan terus melaksanakan patroli rutin sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.(Advertorial)

#Kampar